Ada Aturan Baru soal Impor, Ribuan Kontainer yang Tertahan Auto Bebas

IMPOR

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang telah berlaku sejak 17 Mei 2024. Dengan demikian, ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjuk Priok dan Tanjung Perak segera dirilis.

Adapun Permendag baru ini merupakan hasil revisi ketiga atas Permendag No 36/2023 yang telah diubah ke Permendag No 3/2024, dan diubah lagi ke Permendag No 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Hal itu lantaran persyaratan sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023.

“Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” katanya, saat meninjau Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).

Menurutnya, kelancaran arus kontainer tersebut sangat penting karena berdampak pada kegiatan ekonomi di dalam negeri, salah satunya pasokan bahan baku impor untuk industri manufaktur.

Oleh karena itu, Sri Mulyani juga mengingatkan agar laporan surveyor bisa dipercepat sehingga tidak terjadi antrean yang menyulitkan saat ribuan kontainer tersebut dirilis.

“Pelaksanaan Permendag ini tentu harus terus dimonitor. Nanti kita akan meminitor keluarnya kontainer dan penyelesaiannya kapan,” tuturnya.

Sri Mulyani mengatakan proses pelepasan kontainer ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai saja, tetapi juga mencakup berbagai instusi yang terlibat seperti BPOM, Pelindo, Badan Karantina, dan lembaga terkait lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *