Penuh Kontroversi dan Lakukan Banyak Pelanggaran, KOMITs Desak Kemendikti Sains dan Teknologi Pecat Rektor Unsrat

pecat berty sompie
Massa KOMITs saat berunjuk rasa di Jakarta. Foto: Istimewa

JAKARTA – Ratusan massa aksi Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D untuk segera memecat Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Sulawesi Utara, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng.

Desakan ini disampaikan KOMITs melalui aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (17/02/2025). “Pecat Berty Sompie dari Rektor Unsrat!,” teriak massa.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KOMITs menyerahkan petisi yang berisi mencabut dan membatalkan surat keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Bernomor 1049 EEI KP 05 02 2022 tentang Pencalonan Bakal Calon Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Periode 2022-2026, tertanggal 2 November 2022 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Nizam dengan NIP 196107061987101001.

Yang kedua, mencopot atau memecat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara.

Perwakilan KOMITs diterima tiga pejabat Kementerian dari Inspektorat Investigasi, yakni Lindung Sirait, Yahya, dan Agustinus Eko. Kepada perwakilan KOMITs, tiga pejabat tersebut berjanji untuk segera menindaklanjuti dengan meninjau kembali posisi Berty Sompie sebagai rektor, dan jika perlu akan segera dilakukan pemecatan.

Koordinator aksi Ronald menyatakan, pengangkatan Berty Sompie sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2022-2026 sejak awal telah menuai kontroversi besar.

Menurut Ronald, sebenarnya berdasarkan Rapat Pleno Senat Unsrat, pada Senin (5/4/2022) telah memutuskan nama 6 (enam) Calon Rektor Unsrat Periode 2022-2026.

Dalam rapat pleno yang dihadiri 57 anggota senat, dari tujuh orang yang terjaring oleh panitia, enam pendaftar dinyatakan memenuhi syarat, sementara satu lainnya tidak memenuhi syarat, yaitu Berty Sompie

“Yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos seleksi karena tidak memiliki pengalaman manajerial sebagaimana yang disyaratkan,” kata Ronald.

Namun, kata Ronald, terjadi keanehan karena keputusan Rapat Pleno Senat Unsrat yang menyatakan bahwa Berty Sompie tidak lolos seleksi, tiba-tiba saja dianulir dengan terbitnya surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi bernomor 1049 EEI KP 05 02 2022 tentang Pencalonan Bakal Calon Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Periode 2022-2026, tertanggal 2 November 2022 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Dikti Prof. Nizam.

“Berbekal surat inilah, Berty Sompie kemudian melenggang untuk maju dalam pemilihan Rektor Unsrat Periode 2022-2026,” kata Ronald.

Ronald menilai, surat rekomendasi yang ditandatangani Plt Dirjen Dikti Prof Nizam sangat kontroversial oleh karena isi dari surat tersebut melanggar Pasal 4 huruf d Permendikbudristek No 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Menurutnya, pada Mei 2024 Tim Inspektorat Kemendikbudristek telah membuat rekomendasi kepada Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi agar melakukan peninjauan dan menarik kembali surat No 1049/E.E1/KP.05.02/22 Tanggal 2 November 2022 yang diberikan kepada Berty Sompie terkait rekomendasi Pencalonan Bakal calon Rektor Unsrat periode 2022-2026.

Menurut Ronald, Berty Sompie sangat layak untuk segera dipecat karena banyak melakukan pelanggaran dan penuh kontroversi.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang masuk ke KOMITs,  sejumlah pelanggaran yang dilakukan Berty Sompie saat menjabat sebagai rektor Unsrat diantaranya adalah;

    1. Melantik Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat yang telah lewat umur (melangar Permen Statuta Unsrat)
    2. Melantik Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat yang telah lewat umur (melanggar Permen Statuta Unsrat
    3. Melantik Warek bidang 3 Unsrat yang telah lewat umur (Melanggar Permen Statuta Unsrat)
    4. Memindahkan program S2 monodisiplin dari fakultas-fakultas ke Pascasarjana, melanggar Permendikbud No 49 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam
    5. Konspirasi penerimaan mahasiswa baru tahun 2023.
    6. Penyimpangan penerimaan jalur afirmasi Fakultas Kedokteran bukannya untuk anak-anak kategori 3T, tetapi untuk anak-anak pejabat sebanyak 14 Mahasiswa
    7. Membiarkan jabatan PLT beberapa Kepala Bagian hingga 2 tahun 2 bulan dan tidak melaksanakan temuan Itjen terkait jabatan Plt.
    8. Intervensi penerimaan calon mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis dengan Memerintahkan bahkan menekan Pimpinan bagian bedah untuk membatalkan kelulusan salah satu calon mahasiswa PPDS
    9. Memaksa calon mahasiwa PPDS untuk mundur dari kelulusan sebagai mahasiswa PPDS Bedah.
    10. Membiarkan pembekuan Pendidikan Dokter Spesiali Penyakit Dalam
    11. Memindahkan pelaksanaan Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam ke rumah sakit yang tidak berizin sebagai rumah sakit pendidikan.
    12. Membiarkan konflik yang terjadi pada Program Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah
    13. Penyimpangan dana penelitian LPPM tahun 2023 dan 2024, melanggar panduan.
    14. Melalui Surat Rektor No 77/UN12/KP/2025 bulan Januari 2025, rektor Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng melakukan pembohongan kepada Menteri dan Irjen Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi terkait status tenaga honorer JT bukan sebagai tenaga honorer Unsrat padahal yang bersangkutan adalah tenaga honorer Unsrat, digaji Unsrat bahkan diberi fasilitas mobil dinas dan di istimewakan hadir di Forum Group Discusion (FGD) dan rapat-rapat penting.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *