Dugaan Korupsi Dana CSR BI, Dua Politisi Nasdem bakal Dijemput KPK

KPK

RISKS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem berinisial CM dan FA untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa lembaganya dapat menempuh upaya jemput paksa apabila keduanya kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

“Secara umum, jika saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang sah, maka ada opsi untuk membawa secara paksa,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

CM dan FA tidak menghadiri pemeriksaan kemarin. Keduanya beralasan tengah menjalani kunjungan kerja yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

“Untuk dua saksi terkait kasus CSR BI, keduanya telah mengonfirmasi ketidakhadiran secara resmi dengan alasan jadwal kunjungan kerja yang berbenturan. Mereka meminta penjadwalan ulang,” jelas Tessa.

Panggilan kali ini merupakan yang kedua bagi CM dan FA. Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada 13 Maret 2025, namun keduanya juga tidak hadir.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa dua anggota DPR lainnya, yakni Heri Gunawan dan Satori.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana CSR dari BI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari total anggaran yang tersedia, hanya sekitar separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

“Kalau anggaran CSR-nya 100, yang tersalurkan hanya 50. Sisanya, yang 50 ini justru digunakan untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya. Ini yang jadi persoalan,” ungkap Asep pada 18 September 2024.

Menurut Asep, dana CSR tidak menjadi masalah jika digunakan untuk kegiatan yang sesuai, seperti pembangunan rumah atau infrastruktur. Namun, penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi menjadi titik fokus penyelidikan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *