RISKS.ID, Jakarta – Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (tanggal) pagi sekitar pukul 09.50 WIB.
Jokowi berada di Polda Metro Jaya tidak lama. Sekitar pukul 10.14 WIB, ia keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, hanya melambaikan tangan sebelum meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya dijadwalkan hadir sekitar pukul 09.30 WIB. “Rencananya seperti itu,” ujar Yakup saat dikonfirmasi.
Yakup menyebutkan bahwa kedatangan Jokowi berkaitan dengan laporan atas dugaan ijazah palsu. Meski demikian, ia tidak merinci isi laporan tersebut. “Betul, (laporannya) soal ijazah,” jelas Yakup.
Pajak Mobil Belum Bayar
Mobil berwarna hitam yang ditumpangi Jokowi saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan ijazah palsu, diketahui belum melunasi kewajiban pajaknya.
Dikutip dari RMOL, melalui aplikasi Cek Ranmor dan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (30/4/2025), mobil tersebut tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Y dan sedang dalam status tunggakan pajak.
Kendaraan jenis Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor B 2329 SXI itu memiliki masa berlaku pajak yang telah habis sejak 3 Maret 2025. Sementara itu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih tercatat aktif hingga 3 Maret 2026.
Dalam laman resmi Samsat Jakarta, tertulis keterangan “Status Masa Pajak Habis”. Kendaraan tersebut juga tercatat dikenai denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000. Total kewajiban pembayaran pajaknya mencapai Rp6.368.400. (*)