Diduga Langgar Hak Cipta Lagu, Pedangdut Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Laporan polisi diterima pada Minggu (18/5) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, laporan dibuat oleh seseorang berinisial IS dengan korban seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD.

“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2025, kami menerima laporan dugaan pelanggaran hak cipta. Terlapor adalah Saudari LK (Lesti Kejora),” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Menurut Ade Ary, kasus ini bermula dari dugaan Lesti Kejora telah meng-cover beberapa lagu milik korban sejak 2018 tanpa izin resmi. Istri Rizky Billar ini juga mengunggahnya ke berbagai platform digital, termasuk YouTube.

“Kejadian berawal sejak 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover lagu milik korban tanpa seizin yang bersangkutan,” ucapnya

Ade Ary mengungkapkan bahwa pihak pelapor mengklaim memiliki hak eksklusif atas lagu yang dilaporkan. Hal ini dibuktikan melalui surat pernyataan dari publisher musik.

Saat membuat laporan, lanjut Ade Ary, pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti berupa flashdisk berisi rekaman lagu yang diduga dilanggar, pernyataan resmi dari publisher musik, serta print out dari tayangan cover lagu oleh Lesti Kejora.

“Barang bukti sudah diterima penyidik, dan saat ini masih dilakukan pendalaman,” terangnya.

Artikel Diduga Langgar Hak Cipta Lagu, Pedangdut Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *