Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Delapan Negara Asia Tenggara

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Delapan Negara Asia Tenggara

JAKARTA – Kabar baik bagi para pengemudi Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia secara resmi akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan.

Delapan negara yang dimaksud meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia. Hal ini telah dipastikan melalui pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Dilansir dari Mediahub Polri, langkah ini dinilai sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia. SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Perubahan ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

Pembaruan SIM juga mencakup desain baru, misalnya SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing.

Namun, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.

Di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.

Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.

Artikel Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Delapan Negara Asia Tenggara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *