4 Bank Terseret Kasus Pemberian Kredit Sritex, ini Daftarnya

bank dki
Foto: Pemprov DKI

RISKS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan empat bank dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa empat bank tersebut terdiri dari tiga bank pembangunan daerah dan satu bank milik negara.

Bacaan Lainnya

“Tiga di antaranya adalah bank daerah, satu lagi merupakan bank nasional milik pemerintah,” ungkap Harli Siregar di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Harli menjelaskan, total kredit yang diberikan ke Sritex dari keempat bank itu diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 triliun.

Selain itu, Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, diduga turut menerima pencairan dana kredit dari sejumlah lembaga keuangan tersebut.

“Jika dijumlahkan, nilai kredit yang disalurkan sekitar Rp3,58 triliun hingga Rp3,6 triliun. Itu hanya dari empat bank yang sedang kami dalami,” katanya.

Sebagai informasi, Iwan Setiawan telah ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di kediamannya di Solo, pada Selasa malam (20/5/2025).

Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melacak sejumlah perangkat komunikasi yang diduga digunakan oleh Iwan. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Eks Bos Bank DKI dan Bank BJB Diduga Terlibat

Selain Iwan Setiawan Lukminta, Kejaksaan Agung juga menetapkan Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun 2020, serta DS, pejabat PT Bank BJB yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial pada tahun yang sama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit secara melawan hukum dari PT Bank DKI dan PT Bank BJB kepada Sritex.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 55 saksi, termasuk sembilan saksi tambahan, serta seorang ahli.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan seorang ahli, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka, yakni DS, ZM, dan ISL,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Rabu malam (21/5/2025).

Ia menambahkan, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” pungkasnya.

Penjelasan Bank DKI

PT Bank DKI menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), yang turut menyeret nama institusi perbankan daerah tersebut.

“Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan,” demikian pernyataan resmi Bank DKI, Kamis (22/5/2025).

Pihak bank menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan guna kelancaran serta objektivitas proses penyidikan.

Bank DKI juga memastikan bahwa seluruh layanan dan aktivitas operasional tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum ini. Dana nasabah dan transaksi disebut dalam kondisi aman, sementara pelayanan kepada masyarakat serta mitra usaha tetap menjadi prioritas utama.

“Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), Bank DKI menegaskan komitmennya terhadap integritas serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Bank juga secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan risiko dan menjaga kualitas aset maupun kepercayaan publik.

“Bank DKI terus berkomitmen memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko secara hati-hati, serta penguatan manajemen guna mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan,” tutup pernyataan itu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *