JAKARTA – DPR meminta polisi mengusut tuntas kasus intimidasi yang dialami oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) penggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum mengenai siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Jakarta, Minggu 25 Mei 2025.
Puan menjelaskan langkah tersebut diambil olehnya sebagai ketua DPR karena baru mengetahui kasus intimidasi mahasiswa UII tersebut dari para jurnalis.
“Ini saya juga baru mengetahuinya dari media. Namun, jika memang seperti itu, maka kami akan lihat apakah yang (dimaksud) mengintimidasi,” jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan, tiga mahasiswa FH UII yang merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) diintimidasi oleh orang tak dikenal (OTK). Ketiganya adalah Arung, Handika, dan Irsyad.
Diketahui, ketiga mahasiswa FH UII itu sudah mendaftar uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025.
Setelah menggugat UU TNI ke MK, kediaman ketiga mahasiswa FH UII itu tiba-tiba didatangi OTK yang diduga mengintimidasi dengan menggali informasi pribadi mereka.
Bahkan ada aparat militer yang meminta salinan kartu keluarga mahasiswa penggugat UU TNI itu ke kantor desa tempat mereka tinggal. Mahasiswa FH UII yang mengalami intimidasi itu khawatir dengan keselamatannya.
Artikel DPR Minta Polisi Usut Kasus Tiga Mahasiswi Penggugat UU TNI yang Diintimidasi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com