Jadi Tersangka, Penabrak Argo Mahasiswa UGM Hingga Tewas Akhirnya Ditahan

SLEMAN – Polisi telah menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP (21) sebagai tersangka insiden kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara kedua. Terkini, pelaku CPP telah ditahan.

“Setelah dilakukan gelar perkara kedua, penyidik menetapkan CPP sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sleman,” ujar Edy Setyanto Erning Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/5/2025).

Edy menambahkan penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta dua kali gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

Lebih lanjut Edy mengungkapkan, saat ini penyidik juga sedang menyelidiki upaya penghilangan barang bukti. Pasalnya, mobil BMW tersebut sempat diganti pelat nomornya.

Atas perbuatannya, tersangka CPP akan dikenakan dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan mobil BMW milik Cristiano dengan sepeda motor milik Argo Erico Afandi terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Sabtu dini hari.

Saat itu korban diduga hendak berputar ke arah selatan. Namun di saat yang bersamaan, melaju mobil BMW yang dikemudikan Cristiano dari arah belakang.

Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor terpental hingga korban meninggal di tempat. Sedangkan mobil BMW oleng dan menabrak sebuah mobil yang sedang terparkir.

Artikel Jadi Tersangka, Penabrak Argo Mahasiswa UGM Hingga Tewas Akhirnya Ditahan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *