JAKARTA– Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada tanggal 6 Juni dan 9 Juni 2025. Kebijakan ini dilakukan bertepatan dengan libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta Ditiadakan,” tulis akun Instagram resmi @dishubdkijakarta dikutip Rabu (8/5/2025).
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa peniadaan Gage tak lain merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
“Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Momor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional,” tambahnya.
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tambahnya.
Artikel Catat, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Idul Adha pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com