Catat, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Idul Adha

Catat, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Idul Adha

JAKARTA– Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada tanggal 6 Juni dan 9 Juni 2025. Kebijakan ini dilakukan bertepatan dengan libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha.

“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta Ditiadakan,” tulis akun Instagram resmi @dishubdkijakarta dikutip Rabu (8/5/2025).

Dalam unggahan itu disampaikan bahwa peniadaan Gage tak lain merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

“Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Momor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional,” tambahnya.

Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tambahnya.

Artikel Catat, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Idul Adha pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *