
JAKARTA – Sidang kasus dugaan Wanprestasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys telah masuk dalam tahap mediasi. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menuturkan bila kliennya diwajibkan untuk hadir, namun karena kondisi Nikita yang tengah ditahan maka hakim mediator memberikan opsi kepada pihak Nikita.
“Video call atau kah bagaimana karena kan diwajibkan hadir, ketika diwajibkan hadir dan dia enggak bisa hadir nanti keputusan ada di hakim mediator, ‘ya sudah video call saja’, misalnya,” ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Apabila akhirnya diputuskan Nikita hadir dipersidangan dengan video call, maka Fahmi akan meminta izin khusus untuk hal ini kepada pihak Rutan Pondok Bambu tempat Nikita ditahan.
“Nah (kalau) video call kan berarti saya harus ke rutan dong, minta izin dong sama petugas, ‘minta izin dong, minta hpnya petugas, boleh nggak telfon’, kan dia enggak pegang hp. Nah apakah nanti diizinkan, itu teknis lah ya,” ucap Fahmi.
“Tapi yang jelas begitu mekanismenya adalah dengan video call saya harus ke rutan untuk minta izin, nah nanti kita minta nomernya baru nanti kita ada yang di sini (pengadilan), ada yang di sana (rutan),” imbuhnya.
Dalam mediasi nanti, Fahmi menjelaskan, mediator akan berusaha membantu pihak Nikita dan Reza menemukan solusi dari permasalahannya.
Bila melalui mediasi tidak ditemukan jalan keluar, nantinya perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara.
“Aturan mediasi itu mendamaikan para pihak, menjembatani para pihak supaya membahas permasalahan tersebut secara benar, itu lah fungsi mediasi di mana di dalam mediasi itu akan ada hakim mediator, mereka yang akan, apa sih usulanmu?” kata Fahmi.
“Nah kita lihat, kalau memang ada hal-hal yang bisa dibicarakan, dibicarakan. Kalau misalnya tidak ada titik temu ya proses hukum berlanjut,” tandasnya.
Artikel Pengacara: Nikita Mirzani akan Hadir di Sidang Mediasi, Meski Hanya Video Call pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





