
LEMBAGA Penjaminan Simpanan (LPS) resmi menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, namun tetap mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,00% yang sebelumnya 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR adalah 6,50% yang sebelumnya 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.
Penurunan TBP ini didasari oleh fakta bahwa suku bunga pasar simpanan rupiah hanya naik tipis sebesar 3 basis poin ke level 3,56% sepanjang Januari hingga Mei 2025. Kenaikan yang sangat terbatas ini membuka ruang bagi LPS untuk menurunkan TBP, sehingga memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam menyesuaikan suku bunga simpanan dan kredit. Penyesuaian ini diharapkan dapat menurunkan biaya dana perbankan, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan penyaluran kredit.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa keputusan penurunan TBP juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih rentan akibat ketidakpastian kebijakan perdagangan dan negosiasi tarif yang terus berlangsung. Laju pertumbuhan ekonomi global yang divergen dan meningkatnya perang tarif telah memicu volatilitas pasar keuangan internasional. Oleh karena itu, diperlukan sikap antisipatif dari otoritas keuangan, termasuk LPS, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan domestik.
Dari sisi domestik, meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 masih solid dengan angka 4,87% (year on year), risiko eksternal yang membayangi menuntut kebijakan yang fleksibel dan responsif. Aktivitas manufaktur dan penjualan ritel telah menunjukkan normalisasi pasca-Idul Fitri, dan pasar keuangan domestik mulai mencatatkan inflow sepanjang Mei 2025, menandakan optimisme investor terhadap prospek ekonomi Indonesia.
Dalam konteks ini, penurunan TBP oleh LPS menjadi sinyal positif bahwa otoritas siap mendukung perbankan agar dapat menyalurkan kredit lebih optimal tanpa terbebani biaya dana yang tinggi.
Secara keseluruhan, penyesuaian TBP ini bukan hanya soal angka suku bunga semata, melainkan merupakan bagian dari sinergi kebijakan antara LPS dan Bank Indonesia dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan ini menunjukkan kesiapan LPS menghadapi tantangan ekonomi global yang kompleks sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penurunan TBP juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi sektor perbankan dan ekonomi secara luas. Dengan biaya dana yang lebih rendah, bank dapat menurunkan suku bunga kredit, sehingga mendorong peningkatan penyaluran kredit kepada sektor riil. Hal ini akan memperkuat daya beli masyarakat dan investasi, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, penyesuaian ini juga dapat memperkuat likuiditas perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.
Keputusan LPS untuk menurunkan TBP juga sejalan dengan langkah mayoritas bank sentral global yang telah memangkas suku bunga sebagai upaya menjaga pemulihan ekonomi di tengah volatilitas pasar keuangan global. Pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan turut memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global, sehingga kebijakan adaptif seperti penurunan TBP oleh LPS menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas domestik.
Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan bahwa LPS berperan tidak hanya sebagai lembaga penjamin simpanan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menjaga kesehatan sistem keuangan dan mendukung kebijakan moneter. Dengan memberikan ruang bagi perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan dan kredit, LPS turut membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi akibat perang dagang, negosiasi tarif, dan divergensi pertumbuhan ekonomi antar negara, kebijakan penurunan TBP oleh LPS menjadi langkah strategis yang tepat. Hal ini tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan domestik, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional terhadap guncangan eksternal yang dapat menghambat pertumbuhan dan stabilitas keuangan.
Dengan demikian, penurunan TBP oleh LPS pada periode Juni hingga September 2025 merupakan kebijakan yang komprehensif dan adaptif, yang mengintegrasikan kondisi global dan domestik. Kebijakan ini memberikan sinyal positif kepada pelaku ekonomi dan masyarakat bahwa otoritas keuangan siap bertindak proaktif dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Kesimpulannya, penurunan TBP simpanan rupiah oleh LPS sebesar 25 basis poin adalah langkah strategis yang mencerminkan sinergi kebijakan antara LPS dan Bank Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik. Kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk menyesuaikan suku bunga, menurunkan biaya dana, dan mendorong penyaluran kredit yang lebih optimal, sehingga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan
Penulis:
Aulia Fatimatuz Zahro
Delima Ratu Ponti
Mahasiswi S1 Akuntansi Universitas Pamulang
Artikel Penyesuaian Bunga Penjaminan LPS: Sinergi Kebijakan untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





