
TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggusur puluhan bangunan liar yang berdiri di lahan milik Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Roxy, Ciputat, Senin (23/6/2025).
Penertiban lokasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. Turut mendampingi antara lain Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pilar mengungkapkan, setidaknya ada 40 bangunan yang ditertibkan. Mulai dari warung, tempat biliar, hingga karaoke. Bangunan tersebut diduga kerap disalahgunakan menjadi tempat praktik prostitusi, peredaran minuman keras dan narkoba.
“Kami melakukan penertiban terhadap lahan milik Pemkot yang sudah beberapa kali dikeluhkan warga. Kegiatan di sini sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena bertentangan dengan ketentuan hukum,” ungkap Pilar kepada wartawan.
Menurut Pilar, penertiban lokasi ini memang harus dilakukan. Pasalnya, tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan sejak jauh-jauh hari, tidak diindahkan.
“Sudah cukup waktu kami berikan. Tapi yang terjadi justru penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal seperti penjualan miras, karaoke, dan praktik yang tidak sesuai aturan. Maka hari ini adalah saatnya dilakukan eksekusi,” terangnya.
Setelah ditertibkan, lanjut Pilar, lahan seluas 1 hektar ini nantinya akan digunakan sebagai area parkir untuk mobil dan angkutan umum yang tidak layak jalan. Sehingga keberadaannya lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini adalah bagian dari penataan kota dan penegakan aturan,” tukasnya.
Artikel Ditertibkan, Pemkot Tangsel Duga Kawasan Roxy Ciputat Jadi Lokasi Prostitusi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





