
JAKARTA – Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah memutuskan pemilihan umum nasional harus dipisahkan dari pemilu daerah. Putusan tersebut dibacakan MK pada Kamis, 26 Juni 2025.
MK menetapkan bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah akan dilangsungkan dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu legislatif nasional dan pemilu presiden/wakil presiden.
Selain itu, menurut MK, Pasal 167 ayat (3) dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan hanya berlaku dengan makna tertentu, yaitu:
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” demikian bunyi putusan MK. Putusan ini ditetapkan karena amar sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.
Kemudian, MK juga mengubah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 terkait pemilihan kepala daerah, dengan menambahkan makna tertentu sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tutur Ketua MK Suhartoyo.
Di samping itu, MK juga mengusulkan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilaksanakan serentak. Usulannya, pemilu daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden/ Wakil Presiden.
Salah satu alasan adanya keputusan tersebut adalah MK menilai pemilu serentak membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.
“Menurut Mahkamah, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional ke depan adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD dan presiden/wakil presiden, dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota,” kata Hakim MK Saldi Isra.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut waktu penyelenggaraan Pilpres dan Pileg yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil Pilpres dan anggota legislatif.
Untuk pengaturan masa transisi atau peralihan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pemilihan 27 November 2024 dan yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan 14 Februari 2025, MK menyerahkan pengaturan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku perumus undang-undang.
“Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” kata hakim MK Saldi Isra.
Artikel Sah! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





