
TANGSEL – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar alasan pencegahan Nadiem ke luar negeri untuk kelancaran penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Alasannya (pencegahan Nadiem) untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut Harli mengungkapkan, pencegahan eks Mendikbudristek tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan mulai aktif sejak 19 Juni 2025.
“Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 09.09 WIB. Nadiem yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Artikel Usut Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





