JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah menyalurkan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai Juli hingga Desember 2025 dengan target 1,3 juta ton.
“Mulai Juli ini program SPHP beras, pemerintah mulai salurkan seiring dengan program bantuan pangan beras,” kata Arief saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan penyaluran telah ditugaskan kepada Perum Bulog melalui surat penugasan dari Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per tanggal 8 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, kata Arief, Bapanas menugaskan Bulog agar dapat melaksanakan penyaluran beras SPHP dalam enam bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025.
Target penyaluran dari stok cadangan beras pemerintah (CBP) yakni 1.318.826.629 kilogram (kg) atau sekitar 1,3 juta ton.
“Tentunya, diharapkan melalui implementasi dua instrumen intervensi ini, harga beras di masyarakat dapat lebih ditekan dan tidak semakin berfluktuasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan beras SPHP mulai tahun ini dapat disalurkan Bulog melalui jaringan koperasi desa/kelurahan merah putih.
“Dengan ini diharapkan penyaluran SPHP beras semakin dapat dirasakan masyarakat karena kalau koperasi merah putih kan outletnya jelas,” tambah Arief.
Dalam petunjuk teknis (juknis) di lampiran surat penugasan disebutkan untuk meningkatkan akurasi penyaluran SPHP beras, dilakukan penambahan koperasi desa/kelurahan merah putih sebagai mitra penyalur Bulog.
Juknis tersebut juga mengatur larangan kepada semua mitra penyalur SPHP beras untuk melakukan pencampuran beras SPHP dengan beras jenis lainnya.
“Selain itu, jumlah pembelian oleh konsumen ada limitasi maksimal 2 pak atau 10 kg dan tidak boleh diperjualbelikan kembali,” beber Arief.
Meski begitu, beras SPHP dengan kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus terhadap daerah tertentu, seperti wilayah Maluku dan Papua serta daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) serta wilayah lain sesuai keputusan dalam rapat koordinasi.
Arief berharap pengawasan dari Satgas Pangan, pemda, dan masyarakat dapat mencegah praktik tak wajar dalam penyaluran beras SPHP ke masyarakat.
Adapun harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog oleh mitra penyalur ditetapkan antara lain Rp11.000 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Kemudian, Rp11.300 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
Terakhir, harga Rp11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Selanjutnya, beras SPHP dapat dibeli oleh masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
“Terhadap penjualan beras SPHP yang melebihi HET yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui Satgas Pangan Polri,” kata Arief.