
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengirim pekerja imigran ilegal (PMI) ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.
Direktur Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan pihaknya menangkap satu pelaku berinisial HR, yang menjanjikan pekerja migran ilegal untuk diperkerjakan di Uni Emirat Arab.
“Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri,” jelas Nurul saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan HR, lanjut Nurul, diketahui keterlibatan tersangka lainnya berinisial IR. Saat ini pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” tuturnya.
Menurut Nurul, para pelaku memfasilitasi seluruh proses perekrutan. Mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ucapnya.
“Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Polisi Bongkar TPPO Diperkerjakan Jadi Admin Kripto di Myanmar pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





