Empat Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Ditetapkan, Salah Satunya Stafsus Nadiem Makarim

JAKARTA – Penyelidikan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 masih berlangsung. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan penetapan empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penyidik juga telah melakukan proses gelar perkara atau eskpose serta menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan empat tersangka kali ini.

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Selasa, 15 Juli 2025. Dikutip dari http://beritasatu.com

Empat tersangka tersebut, diantaranya adalah SW selaku direktur sekolah dasar tahun 2020-2021 pada Kemendikbudristek dan MUL selaku direktur SMP pada Kemendikbudristek.

Kemudian IA alias Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek, yang direkrut oleh Jurist Tan selaku staf khusus dari Nadiem Makarim ketika menjabat sebagai mendikbudristek.

Dua tersangka pertama akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kejagung dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. Sedangkan Ibrahim ditetapkan sebagai tahanan kota karena dinyatakan sedang sakit.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan memiliki gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota,” ucap Qohar.

Jurist Tan (JT) selaku Stafus Nadiem Makarim turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, tersangka saat ini diduga sedang berada di luar negeri.

“Kita tahu yang satu orang, yakni JT tidak berada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

“Jadi supaya ada informasi bagi kita, karena tadi ditetapkan empat orang tersangka tetapi terkait penahanan baru terhadap tiga orang,” tutupnya.

Artikel Empat Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Ditetapkan, Salah Satunya Stafsus Nadiem Makarim pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *