
JAKARTA – Polda Metro Jaya belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan penyelidikan masih berlanjut walaupun penyebab kematian sang diplomat telah diungkap.
“Sementara belum (SP3),” ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Menut Wira, alasan SP3 yang belum dikeluarkan karena polisi masih membuka diri untuk menerima masukan terkait penyelidikan kasus ini. Polisi akan mengeluarkan SP3 pada waktunya.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap penyebab kematian Arya. Dia menyebut korban tewas karena mati lemas. Selain itu, tak ada unsur pidana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Wira menjelaskan, kesimpulan ini didapat penyelidik berdasarkan proses identifikasi melalui scientific crime investigation. Mulai dari analisis forensik, toksikologi, sidik jari, dan DNA.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli, maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” terangnya.
Artikel Polda Metro Belum Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





