Gerebek Rumah Kontrakan di Tangsel, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Obat Keras

TANGERANG SELATAN – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan obat keras golongan G.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan penggerebekan dilakukan pada Kamis (21/8/2025). Dari operasi itu, polisi menangkap tiga pemuda berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22).

Menurut Bambang, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Ciputat Timur.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Diketahui, para pelaku menjual obat keras tersebut melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD).

“Setelah transaksi, kami langsung mengamankan RK, lalu menangkap SPU dan FY di kontrakan yang mereka jadikan gudang,” ujar Bambang dikutip pada Jumat (22/8/2025).

Selain menangkap ketiga pelaku, lanjut Bambang, polisi juga menyita koper berisi 12.435 butir obat keras golongan G. Terdiri dari 5.135 butir hexymer, 4.700 butir tramadol, dan 2.600 butir triheksifenidil.

“Kontrakan tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan sebelum diedarkan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Artikel Gerebek Rumah Kontrakan di Tangsel, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Obat Keras pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *