Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Informasi Publik Inklusif dan Ramah Disabilitas

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan informasi publik inklusif dan ramah disabilitas.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan layanan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

“Pemkot Tangsel telah menyediakan sarana dan prasarana penunjang untuk melayani penyandang disabilitas di ruang PPID maupun mal pelayanan publik,” ungkap Pilar Saga Ichsan kepada wartawan, Jumat (21/8/2025).

Pilar menjelaskan, untuk menjamin aksesibilitas pihaknya menghadirkan berbagai fitur inovatif dalam layanan informasinya. Mulai dari fitur ramah disleksia, voice over atau text to speech bagi tuna netra, penyediaan layanan braille di beberapa titik pelayanan.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan publik yang menyentuh semua kalangan, termasuk difabel,” ujarnya.

Menurut Pilar, pengelolaan informasi publik di Tangsel hingga kini sudah optimal. Bahkan sejak 2010 hingga 2024, Tangsel telah ditetapkan sebagai badan publik informatif.

“Semua permohonan informasi baik online maupun offline ditindaklanjuti. Sengketa informasi pun semuanya sudah diselesaikan,” ucapnya.

Pilar menambahkan, semua pelayanan informasi yang diberikan mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Informasi publik harus diperoleh secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana,” tukasnya.

Artikel Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Informasi Publik Inklusif dan Ramah Disabilitas pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *