
JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait provokasi dan penghasutan melalui media sosial yang berujung kericuhan saat aksi demo di sejumlah wilayah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima kepolisian.
“Kami telah menerima lima laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Himawan dikutip pada Kamis (3/9/2025).
Himawan menjelaskan, tujuh tersangka tersebut dua di antaranya ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dan dua orang ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Kemudian dua tersangka diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri tanpa penahanan.
“Satu tersangka ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.
Diketahui, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, dan LFK (26) pemilik akun Instagram @Larasfaizati.
Selain itu ada CS (30) pemilik akun TikTok @Cecepmunich, IS (39) pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) pemilik akun Facebook dengan nama Nannu, serta G (20) pemilik akun Facebook dengan nama Bambu Runcingya.
Artikel Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penghasutan di Medsos Saat Demo Ricuh pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





