Wakapolri Pastikan 4.800 Pendemo Sudah Dipulangkan

JAKARTA – Polri memastikan sebanyak 4.800-an dari total 5.444 orang yang diamankan polisi saat demo berujung ricuh pada 28-31 Agustus 2025, telah dipulangkan. Sementara ratusan lainnya masih menjalani proses hukum.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan proses hukum ini untuk mencari aktor intelektual hingga penyandang dana aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.

“Dari 5.444 yang diamankan, 4.800-an di antaranya sudah dipulangkan,” ujar Dedi usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

“Jadi tinggal 583 yang saat ini dalam proses, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, maupun beberapa wilayah lainnya,” sambungnya.

Dedi menjelaskan, 583 orang yang masih diamankan akan dipilah apabila terdapat anak-anak. Dia juga membuka peluang untuk menerapkan restorative justice (RJ) dengan berkoordinasi lebih lanjut bersama Komnas HAM hingga KPAI.

“Dari 583 itu dipilah-pilah mana dewasa, mana anak. Yang anak menjadi hal penting, apakah harus segera dilakukan restorative justice, itu nanti berdasarkan assessment penyidik serta komunikasi dengan Komnas HAM, Komnas Anak, dan KPAI,” tuturnya.

Sementara Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyebut 583 terduga pelaku yang ditahan masih dalam proses penyidikan. Dia menjamin proses hukum terhadap mereka dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Belum semuanya pasti akan dilimpahkan ke pengadilan. Bisa dipilah, ada cukup bukti atau tidak. Kalau ada cukup bukti, tinggal diputuskan apakah akan dilakukan restorative justice atau diteruskan ke pengadilan,” tukas Yusril.

“Itu tergantung perkembangan, dan saya kira penyidik berwenang memutuskan hal itu. Pemerintah memastikan proses berjalan terbuka dan transparan,” imbuhnya.

Artikel Wakapolri Pastikan 4.800 Pendemo Sudah Dipulangkan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *