
JAKARTA – Sidang kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025. Persidangan kali ini memasuki tahap replik, yaitu jawaban balasan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi atau pembelaan terdakwa.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyebut JPU tetap pada tuntutan awal, yakni 12 tahun penjara.
“Beliau tetap dengan tuntutannya, tidak ada yang berubah. Dari beberapa poin yang kami sampaikan, hanya sebagian kecil saja yang dijawab,” kata Oya, dikutip Kamis, 18 September 2025.
Ia menilai replik yang disampaikan JPU tidak menjawab substansi yang pihaknya ajukan.
“Lucunya, yang kita sampaikan apa, yang dijawab apa. Jadi terasa tidak nyambung. Tapi ya tidak apa-apa juga, masing-masing punya argumen,” ujarnya.
Atas hal tersebut, pihak Vadel berencana mengajukan duplik pada sidang berikutnya. “Saya akan melakukan duplik hari Senin. Setelah itu, baru menunggu majelis hakim memutuskan,” tegas Oya.
Sebelumnya, JPU menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan bila denda tidak dibayar.
“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya. JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar Rio Barten, Humas PN Jakarta Selatan, pada persidangan Senin (1/9).
Artikel Dituntut 12 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Siapkan Duplik pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





