
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Selasa (23/9/2025), KPK memeriksa lima pimpinan agen travel haji di Polda Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran pihak travel dalam kasus ini.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” ujarnya dilansir dari Beritasatu.com.
Lima saksi dari pihak travel yang diperiksa, yakni:
-
Muhammad Rasyid, Dirut PT Saudaraku
-
Siti Roobiah Zalfaa, Dirut PT Al-Andalus Nusantara Travel
-
Zainal Abidin, Dirut PT Andromeda Atria Wisata
-
Affif, Dirut PT Dzikra Az Zumar Wisata
-
RBM Alo Jaelani, bagian operasional haji PT Menara Suci Sejahtera
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Beberapa pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) turut dipanggil.
Dalam penggeledahan di kediaman eks Menag Yaqut, kantor Kemenag, serta sejumlah agen travel, KPK menyita uang tunai Rp26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar.
KPK menduga adanya persekongkolan pejabat Kemenag dengan agen travel dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% haji khusus. Namun, kuota tambahan 20.000 jamaah justru dialokasikan 50:50 melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024.
Akibat manipulasi pembagian itu, sekitar 8.400 kuota reguler dialihkan menjadi haji khusus yang berbiaya lebih mahal, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Artikel KPK Periksa Lima Bos Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





