JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan pengusutan unsur pidana terkait tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang saksi. Hal itu dilakukan sejak dilimpahkan dari Propam Polri.
“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan dimana kami sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).
Dalam proses penyelidikan kasus ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV. Dia memastikan pengambilan barang bukti itu turut disaksikan pihak eksternal seperti Kompolnas.
Menurut Djuhandhani, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli pidana maupun sosiologi massa. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa mobil rantis agar mendapat gambaran utuh saat kejadian.
“Karena kami akan melihat secara utuh bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Div Propam dan saat ini masih berjalan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Divisi Propam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan dua personel, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut,” ujar Agus Wijayanto kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Sementara lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
“Lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” tukasnya.
Artikel Bareskrim Polri Mulai Usut Tindak Pidana Tewasnya Driver Ojol pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com