Ungkap Pembobolan Rekening Dormant, Bareskrim Polri Sita Rp204 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant di salah satu bank BUMN dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Sindikat ini juga merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank sebagai bagian dari modus operandi mereka.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan sindikat mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dari sebuah kementerian. Sejak Juni 2025, mereka mulai menjalankan aksinya dengan mengincar rekening dormant milik bank BNI di Jawa Barat.

Menurut Helfi, sindikat memaksa Kepala Cabang Pembantu (KCP) menyerahkan user ID aplikasi core banking milik teller dan kepala cabang. Jika menolak, KCP dan keluarganya diancam akan dibunuh.

“Jaringan sindikat ini selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking. Apabila tidak, maka keselamatan dirinya dan keluarganya terancam,” jelas Helfi kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204 miliar, 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook.

Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan, dua pelaku yakni C alias Ken dan Dwi Hartono juga terlibat dalam kasus pembunuhan kacab bank, Muhammad Ilham Pradipta.

Artikel Ungkap Pembobolan Rekening Dormant, Bareskrim Polri Sita Rp204 Miliar pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *