JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Vadel Al Fajar alias Vadel dalam kasus persetubuhan anak dan aborsi. Dalam sidang yang digelar Rabu, 1 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama. Terdakwa juga terbukti melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuannya, sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum,” ujar majelis hakim.
Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani juga dikurangkan dari vonis tersebut, dan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim turut memaparkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Faktor yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan norma agama serta kepatutan, dan kesalahannya justru ditutupi dengan kesalahan lain berupa tindakan aborsi.
Selain itu, terdakwa dinilai memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis, serta tidak ada perdamaian dengan pihak korban.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Vadel terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Artikel Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com