RISKS.ID – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan komitmen pemerintah memperbaiki layanan permukiman bagi warga transmigran. Salah satunya dengan menaikkan standar rumah dari tipe 36 menjadi tipe 45 agar lebih layak dan nyaman untuk keluarga.
“Saya tekankan, tahun ini transisi. Ada yang tipe 45, ada yang tipe 36. Tapi insya Allah tahun depan saya sudah perintahkan tidak boleh lagi ada tipe 36. Harus tipe 45 minimal,” tegas Mentrans saat menyerahkan 402 sertifikat hak milik (SHM) kepada transmigran di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Kamis (…).
Menurut Iftitah, standar rumah tipe 45 penting supaya keluarga memiliki minimal dua kamar tidur. Sebab, kondisi satu ruang untuk orang tua dan anak dinilai tidak sehat dan berdampak kurang baik secara psikologis.
“Kenapa? Supaya punya dua kamar. Jangan satu ruangan semua jadi satu,” ujarnya.
Mentrans turut menanggapi kekhawatiran sebagian warga transmigran lama yang belum mendapatkan fasilitas rumah tipe 45. Ia meminta masyarakat tidak merasa iri karena peningkatan tersebut dilakukan bertahap.
“Yang tipe 45 nanti bisa saja tidak dapat lahan usaha. Jadi tetap syukuri apa yang sudah ada. Kami juga tetap bantu menyelesaikan persoalan bapak-ibu hari ini,” kata Iftitah.
Ia menegaskan pemerintah terus membuka ruang dialog terkait keluhan warga, mulai persoalan lahan, fasilitas umum, hingga peningkatan kualitas hunian.
Sertifikat Tak Boleh Telat, Ada Sanksi Penjualan Rumah
Dalam kesempatan yang sama, Iftitah meminta agar keterlambatan penerbitan sertifikat hak milik tidak lagi terjadi. Ia menegaskan setiap transmigran harus memperoleh kepastian status tanah sejak penempatan.
“Tidak boleh lagi telat. Begitu ditempatkan, harus jelas haknya,” ujarnya.
Pemerintah juga bakal memperketat mekanisme pengawasan, termasuk pemberlakuan daftar hitam bagi penerima rumah yang menjual aset tanpa alasan sah. Tujuannya agar program benar-benar menyasar keluarga yang membutuhkan.
Mentrans menambahkan, kawasan transmigrasi tidak boleh hanya fokus pada pemberian rumah. Ia menekankan perlunya kelengkapan fasilitas seperti sekolah, layanan kesehatan, serta peluang usaha dan pekerjaan.
“Warga transmigrasi harus dapat rumah dan harapan hidup yang lebih baik,” tandasnya.
Kementerian menegaskan bahwa peningkatan kualitas rumah, fasilitas, dan kepastian hak akan menjadi langkah penting membangun masa depan transmigran yang lebih sejahtera, aman, dan membanggakan.





