Taspen Tunggu Waktu Tepat Jual Enam Efek Rampasan KPK

rampasan taspen
Uang rampasan Taspen dan KPK. FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

RISKS.ID – PT Taspen (Persero) memilih untuk menunda penjualan enam unit efek yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyatakan perusahaan akan menjual efek tersebut ketika nilainya sudah optimal, seiring proses restrukturisasi sejumlah BUMN.

“Kami tunggu saja sampai proses restruct-nya itu di WIKA, PT PP, maupun Garuda selesai. Baru kami jual di harga yang paling optimal,” ujar Rony di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11).

Bacaan Lainnya

Rony menjelaskan, enam efek tersebut berpotensi hanya bernilai sekitar Rp30 miliar jika dijual saat ini. Nilai tersebut dinilai belum maksimal karena efek sedang melalui proses restrukturisasi. “Kalau kami jual sekarang benar Rp30 miliaran. Tapi lagi restruct, artinya valuasinya tidak optimal. Jadi mendingan kami masukkan ke buku kami sebagai aset,” terangnya.

Rony menambahkan, Taspen tidak terburu-buru menjual efek tersebut karena perusahaan telah menerima barang rampasan lain dalam bentuk tunai sebesar Rp883 miliar dari KPK. Dana itu saat ini akan lebih dimaksimalkan dalam instrumen keuangan.

“Kami juga sudah dapat cash Rp883 miliar dari KPK. Itu yang mendingan kami optimalkan. Kami putar lewat SBN atau kelas aset lainnya yang bisa memberikan yield lebih tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif dengan penempatan dana Rp1 triliun oleh Taspen. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus tersebut. Langkah itu diambil untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak korporasi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih 10 tahun penjara dan Ekiawan Heri 9 tahun penjara. Pada 20 November 2025, KPK resmi menyerahkan barang rampasan senilai Rp883 miliar beserta enam unit efek kepada Taspen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *