Harga Emas Antam Hari Ini, Senin (15/12)

emas antam
Foto: berkah gold

RISKS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada awal pekan ini. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Senin (15/12), harga emas Antam naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp2.462.000 menjadi Rp2.464.000 per gram.

Kenaikan harga juga terjadi pada harga jual kembali (buyback). Antam mematok harga buyback sebesar Rp2.324.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram atau 1.000 gram.

Bacaan Lainnya

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, konsumen perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi konsumen non-NPWP. Adapun PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (15/12) adalah sebagai berikut:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.282.000

  • Harga emas 1 gram: Rp2.464.000

  • Harga emas 2 gram: Rp4.868.000

  • Harga emas 3 gram: Rp7.277.000

  • Harga emas 5 gram: Rp12.095.000

  • Harga emas 10 gram: Rp24.135.000

  • Harga emas 25 gram: Rp60.212.000

  • Harga emas 50 gram: Rp120.345.000

  • Harga emas 100 gram: Rp240.612.000

  • Harga emas 250 gram: Rp601.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp1.202.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.404.600.000

Selain pajak pada transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, tarif PPh 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan Antam disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemungutan pajak yang sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *