Kapolri Dorong Perpol Penugasan Polisi di Kementerian Masuk Revisi UU Polri

listyo sigit
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: Polri

RISKS.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana menjadikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Polri.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, yakni pada 17 kementerian dan lembaga.

Bacaan Lainnya

Namun, beleid tersebut menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025.

“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri, red.),” kata Kapolri saat ditemui wartawan seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

Listyo juga merespons pertanyaan terkait penugasan sejumlah perwira Polri yang saat ini telah bertugas di luar struktur organisasi kepolisian pascaputusan MK. Menurut dia, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.

“Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah melalui proses konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Peraturan tersebut, kata dia, juga disusun dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK.

Terkait pandangan sejumlah ahli yang menyebut Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK, Listyo memilih untuk tidak mempersoalkannya.

“Biar saja yang bicara begitu. Tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, maupun lembaga terkait, sehingga baru di sinilah perpol tersebut diterbitkan,” tegas dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi pada November lalu mengeluarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang salah satu amar putusannya melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Dalam putusan itu ditegaskan, anggota Polri yang ditugaskan di luar lingkungan kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Meski demikian, Kapolri kemudian menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian dan lembaga.

Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di sejumlah lembaga strategis, seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *