RISKS.ID – Pemerintah melonggarkan beban Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut diberikan melalui skema restrukturisasi dan relaksasi kewajiban pembayaran kredit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi diberikan dalam proses restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak bencana. “Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12).
Pemerintah mulai mengeksekusi kebijakan tersebut dengan memetakan dampak bencana terhadap debitur dalam dua fase. Fase pertama berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026. Pada periode ini, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran. Di sisi lain, penyalur kredit tidak menerima angsuran maupun mengajukan klaim, termasuk penjamin asuransi yang juga tidak mengajukan klaim.
Fase kedua merupakan relaksasi lanjutan bagi debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan diberikan relaksasi dan berpeluang memperoleh penghapusan kewajiban.
Sementara itu, bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan plafon kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin. Untuk subsidi bunga, pemerintah menetapkan sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
Adapun bagi debitur baru, subsidi suku bunga diberikan sebesar 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali ke tingkat normal 6 persen pada tahun berikutnya.
Airlangga menambahkan, kebijakan relaksasi KUR tersebut akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, seluruh elemen yang berkaitan dengan relaksasi KUR akan dimitigasi oleh pemerintah. “Sehingga pada gilirannya, terkait dengan perlakuan khusus, relaksasi, dan restrukturisasinya, semua sama dengan yang berlaku untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan merespons kebijakan relaksasi KUR sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).





