Menaker Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum Paling Lambat 24 Desember 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Kemenaker

RISKS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur dan kepala daerah terkait untuk menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah usulan disampaikan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya

Yassierli optimistis kepala daerah dapat menetapkan upah minimum dalam waktu sepekan. Apalagi, formula penghitungan yang digunakan pada dasarnya masih sama dengan aturan sebelumnya, hanya terdapat penyesuaian pada besaran alfa.

Formula penentuan upah minimum yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Rentang alfa ditetapkan sebesar 0,5–0,9 poin, meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1–0,3 poin.

“Jadi hanya alfa-nya yang berbeda,” kata Yassierli.

Untuk memastikan penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada sejumlah provinsi yang membutuhkan asistensi dalam penetapan nilai upah minimum.

Yassierli menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri juga telah memfasilitasi sosialisasi kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada para kepala daerah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para gubernur serta kepala dinas ketenagakerjaan dari berbagai daerah.

“Forum itu sangat penting bagi kami untuk menyosialisasikan kepada para gubernur. Hadir juga bupati dan wali kota se-Indonesia, serta kepala dinas ketenagakerjaan,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dengan rentang 0,5–0,9 poin. Aturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan rentang alfa sebesar 0,1–0,3 poin.

Dengan terbitnya PP terbaru tersebut, Yassierli kembali menegaskan agar para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Dalam regulasi baru itu juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP serta kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *