Menaker Yassierli Optimistis Tak Ada Demo Buruh soal Kenaikan Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Kemenaker

RISKS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meyakini tidak akan ada aksi unjuk rasa buruh terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan upah minimum. Menurut dia, regulasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pekerja dan mendapat banyak apresiasi.

“Nggak, saya nggak percaya (ada demo buruh). Banyak yang mengapresiasi PP ini,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12).

Bacaan Lainnya

Yassierli menjelaskan, PP kenaikan upah minimum tersebut juga telah menyesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan MK Nomor 168/2023, MK mengamanatkan agar pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.

Dalam putusan tersebut, Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan pengupahan yang selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan nasional.

Oleh karena itu, melalui PP terbaru, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing. Formula kenaikan upah yang digunakan juga diperbarui, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5–0,9 poin.

Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah akan merekomendasikan nilai alfa yang digunakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. “Karena merekalah yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing, dan ada pertimbangannya terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” ujar Yassierli.

Selain itu, Yassierli menyampaikan pemerintah telah menaikkan komponen penghitungan upah melalui peningkatan rentang alfa dari sebelumnya 0,1–0,3 poin menjadi 0,5–0,9 poin. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi tenaga kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, peningkatan komponen penghitungan upah tersebut merupakan hasil dari aspirasi buruh dan pekerja yang dipertimbangkan oleh pemerintah. “Itu semua adalah bentuk perhatian dan komitmen Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, dan itu harus dicatat,” tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang kenaikan upah minimum. Menindaklanjuti aturan tersebut, Yassierli meminta para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.

Dalam PP terbaru tersebut juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *