Pelaku Penembakan Pantai Bondi Didakwa 59 Pasal

RISKS.ID – Kepolisian New South Wales (NSW), Australia, mendakwa terduga pelaku penembakan di Pantai Bondi, Sydney, dengan 59 dakwaan. Sejumlah pasal tersebut mencakup tindak pidana terorisme.

“Setelah penyelidikan ekstensif di bawah Operasi Arques, hari ini (Rabu, 17 Desember) penyelidik dari JCTT (Tim Gabungan Kontra Terorisme) mendatangi sebuah rumah sakit untuk mendakwa seorang pria berusia 24 tahun asal Bonnyrigg dengan 59 pelanggaran, termasuk melakukan tindakan terorisme,” demikian pernyataan resmi Kepolisian NSW sebagaimana dilansir Sputnik, Rabu (17/12).

Bacaan Lainnya

Selain terorisme, tersangka juga didakwa atas 15 tuduhan pembunuhan dan 40 tuduhan percobaan pembunuhan dengan unsur menimbulkan luka berat dengan maksud membunuh.

Polisi turut menjerat dia dengan dakwaan menembakkan senjata api, menampilkan simbol organisasi teroris terlarang di depan umum, serta menempatkan bahan peledak di dalam atau di dekat bangunan dengan tujuan menimbulkan kerugian.

Aksi teror itu terjadi pada Minggu lalu. Dua pria bersenjata melepaskan tembakan ke arah kerumunan di Pantai Bondi, Sydney. Serangan tersebut menewaskan sedikitnya 16 orang dan melukai 40 orang lainnya.

Polisi NSW mengidentifikasi para penyerang sebagai seorang ayah berusia 50 tahun dan putranya yang berusia 24 tahun. Stasiun televisi Israel, Kan, melaporkan serangan itu berlangsung saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi.

Polisi negara bagian juga memastikan situasi di lokasi kejadian telah diamankan. Tim penjinak bom berhasil menjinakkan dua alat peledak rakitan yang ditemukan di sekitar area pantai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *