RISKS.ID – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang mengatur perubahan formula kenaikan upah minimum. Dalam aturan terbaru ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5–0,9 poin.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmianya, Rabu (17/12).
Aturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang alfa ditetapkan sebesar 0,1–0,3 poin. Dengan PP terbaru ini, pemerintah meningkatkan rentang alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.
Yassierli meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru tersebut, pemerintah juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta memberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu maksimal dua tahun untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru serta mengingatkan agar proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassierli.





