UMP DKI 2026 bakal Diumumkan Lebih Cepat, Pramono Pastikan Ada Kenaikan

pramono anung
Gubernur DKI Pramono Anung. Foto: RRI

RISKS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjanjikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Pramono meyakini Pemprov DKI Jakarta mampu mengumumkan besaran UMP 2026 sebelum tenggat tersebut. Namun, dia belum merinci kapan tanggal pasti pengumuman resmi akan dilakukan.

Selain lebih cepat, Pramono juga memastikan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan.

“Pasti ada kenaikan. Karena alfa-nya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,” ujar Pramono.

Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima laporan terkait keputusan Presiden RI serta arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme penetapan UMP 2026.

Pramono menegaskan pemerintah daerah akan bersikap adil dalam menentukan besaran upah minimum, baik bagi buruh maupun pengusaha.

“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” kata Pramono.

Menurut dia, formula penetapan UMP 2026 sudah memiliki rentang yang jelas. Karena itu, pembahasan selanjutnya tinggal mencari titik temu terbaik antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Angkanya sudah ada range-nya, tinggal di range itu kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” ujar Pramono.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan tersebut memuat formula baru dalam penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspirasi, terutama dari serikat buruh, sebelum memutuskan rumus kenaikan upah.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli.

Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *