PP Pengupahan Terbit, Atur UMP hingga Skala Upah Perusahaan

demo buruh

RISKS.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.

Berdasarkan salinan PP 49/2025 yang diterima di Jakarta, Kamis, aturan tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan. Mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta tata cara pembayaran upah.

Bacaan Lainnya

Pemerintah menegaskan pengupahan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Dalam ketentuan ini, upah minimum tetap diposisikan sebagai jaring pengaman bagi pekerja.

Dalam PP tersebut ditegaskan pemerintah daerah wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja,” demikian bunyi ketentuan dalam PP tersebut.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menekankan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Struktur dan skala upah wajib mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Kewajiban ini dimaksudkan untuk mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Pengusaha juga diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, PP ini mengatur upah bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas serta pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak sepanjang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah turut menegaskan larangan bagi pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Pengupahan pada sektor tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.

Lebih lanjut, PP ini juga mengatur upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah yang wajib dilakukan tepat waktu dan dalam mata uang rupiah. Pemerintah menegaskan keterlambatan atau pelanggaran pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026. Pelaksanaan ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia semakin adaptif terhadap dinamika ekonomi, mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *