RISKS.ID – Polda Metro Jaya menegaskan hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma tidak mengubah status hukum ketiganya.
Penyidik tetap memutuskan mereka sebagai tersangka dalam perkara laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan melalui rangkaian proses penyidikan yang panjang.
Menurut dia, apabila para tersangka atau kuasa hukumnya merasa keberatan atas penetapan tersebut, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12).
Iman menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12) mulai pukul 10.30 WIB hingga 22.10 WIB. Proses gelar perkara berlangsung selama lebih dari 11 jam untuk memastikan seluruh aspek perkara dikaji secara menyeluruh dan objektif.
Menurut dia, gelar perkara khusus itu tidak hanya dihadiri oleh penyidik dan jajaran internal Polda Metro Jaya, tetapi juga melibatkan berbagai pihak pengawas eksternal. Kehadiran pihak-pihak tersebut dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
“Gelar perkara khusus tersebut juga dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, serta Komisi Nasional Perempuan,” katanya.
Dia menegaskan, pelibatan unsur internal dan eksternal dilakukan untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan proporsionalitas. Dengan demikian, tidak ada proses yang dilakukan secara tertutup atau sepihak oleh penyidik.
“Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam penanganan perkara ini,” tegas Iman.
Dalam kesempatan itu, Iman juga menanggapi isu yang kembali mencuat terkait keaslian ijazah milik pelapor, Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia memastikan bahwa penyidik telah menunjukkan secara langsung dokumen ijazah dimaksud dalam forum gelar perkara khusus.
“Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” jelasnya.
Iman menambahkan, selama proses penyidikan berlangsung, penyidik telah bekerja secara komprehensif dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara. Dia menyebutkan jumlah saksi dan barang bukti yang telah diperiksa mencapai angka yang signifikan.
“Selama proses penyidikan, kami telah mengambil keterangan terhadap 130 orang saksi, mengamankan 17 jenis barang bukti, melakukan penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti, serta meminta keterangan ahli dari 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan,” paparnya.
Langkah tersebut, lanjut dia, menunjukkan keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan menyampaikan secara terbuka hasil gelar perkara khusus dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara.
“Untuk hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12).
Diketahui, gelar perkara khusus tersebut digelar atas permintaan Roy Suryo dan kawan-kawan. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Polda Metro Jaya dengan melibatkan unsur internal dan eksternal guna memastikan proses berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan hasil gelar perkara khusus yang tetap menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






