Diduga Picu Banjir Bandang, KLH Segel Lima Perusahaan Tambang di Sumbar

banjir bandang sumbar
Ilustrasi banjir bandang sumbar. Foto: Kementerian PKP

RISKS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat. Langkah itu diambil karena aktivitas tambang diduga kuat memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji dan menjadi salah satu penyebab banjir.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, penyegelan merupakan langkah awal untuk mengevaluasi secara menyeluruh operasional perusahaan tambang yang dinilai abai terhadap dampak lingkungan dan keselamatan warga.

Bacaan Lainnya

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” ujar Hanif dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (20/12).

Hanif memastikan proses evaluasi akan dilakukan secara transparan guna menjamin rasa keadilan bagi masyarakat terdampak. Dia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Penyegelan lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan elevasi tinggi itu dipimpin langsung Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas pertambangan tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Berdasarkan data resmi KLH, perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya meliputi PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Hasil pengawasan mengungkap sejumlah pelanggaran serius. Mulai dari tidak adanya sistem drainase di area operasional hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan. Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak yang memadai.

Kelalaian dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off) disebut mempercepat pendangkalan sungai. Kondisi itu dinilai menjadi faktor utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Hanif menegaskan, KLH bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu. Tujuannya untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

“Ini adalah pesan keras. Lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” tegas Hanif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *