Presiden Setujui PP Jabatan Sipil untuk Anggota Polri

prabowo subianto

RISKS.ID – Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur secara jelas dan komprehensif mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penyusunan regulasi tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, PP tersebut diperlukan sebagai solusi atas berbagai persoalan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Bacaan Lainnya

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, dan lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (20/12).

Pernyataan itu disampaikan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang turut dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yusril menegaskan, penyelesaian PP tersebut bersifat mendesak. Karena itu, pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera merampungkannya.

“Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari, paling lambat PP-nya sudah keluar,” ujarnya.

Menurut Yusril, PP tersebut akan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan jabatan anggota Polri. Regulasi ini juga diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, Yusril menyebut hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama pemerintah berpotensi diperkuat hingga ke tingkat undang-undang.

“Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas dan belum selesai sampai sekarang,” katanya.

Dalam waktu dekat, pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggodok rancangan PP tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Yusril menambahkan, hasil pembahasan itu nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat sehingga dalam waktu tidak terlalu lama Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi dapat diselesaikan dan selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *