Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir Bandang di Aceh dan Sumatera

banjir bandang di aceh tenggara
Banjir bandang di Aceh Tenggara. Foto: BPBD Aceh Tenggara

RISKS.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kayu-kayu tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan, kayu hanyutan bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti serta diketahui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

“Sejak 8 Desember kami telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata dia.

Meski demikian, Laksmi menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kami tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujar Laksmi.

Untuk mencegah penebangan liar maupun praktik pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.

“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir secara tegas dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.

Lebih lanjut, dia menambahkan penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan berada di bawah pengawasan ketat. Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran.

“Kebijakan ini diharapkan tidak disalahgunakan dan dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *