RISKS.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat praktik pemerasan dengan nilai fantastis, mencapai Rp26,2 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, dugaan pemerasan tersebut terjadi sepanjang 2022 hingga 2025 dan mencakup empat kasus berbeda.
“Empat kasus itu antara lain pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan di Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dengan korban remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait jual beli jam tangan,” ujar Wana di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa(23/12).
Dari 43 polisi yang dilaporkan, terdiri atas 14 orang bintara dan 29 orang perwira. Jumlah ini dinilai mencerminkan masalah serius yang tak bisa lagi ditutup-tutupi.
Wana menjelaskan, laporan ke KPK ditempuh karena Komisi Kode Etik Polri telah lebih dulu menjatuhkan sanksi etik kepada para terlapor. Menurut dia, putusan etik tersebut justru menjadi pijakan hukum bagi KPK untuk masuk dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
“Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK sudah jelas memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.
Pasal tersebut mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Wana menegaskan, bila KPK tidak menindaklanjuti laporan ini, ICW dan KontraS memandangnya sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Kami khawatir praktik-praktik seperti ini akan dinormalisasi. Ujung-ujungnya hanya dianggap sebagai pelanggaran etik, bukan kejahatan pidana,” ujar dia.
Kekhawatiran itu kian menguat karena, menurut Wana, ada personel Polri yang telah dijatuhi sanksi etik namun justru mendapat promosi jabatan.
“Salah satu perwira yang kami identifikasi berinisial RI. Setelah dijatuhi sanksi etik, dia malah mendapatkan promosi,” katanya.
Fakta tersebut pula yang membuat ICW dan KontraS memilih tidak melaporkan kasus ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Mereka menilai penanganan internal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kini bola panas berada di tangan KPK. Publik menunggu, apakah lembaga antirasuah berani membongkar dugaan pemerasan di tubuh aparat penegak hukum, atau justru membiarkan kasus ini kembali tenggelam di balik sanksi etik dan promosi jabatan.






