Mentan Tegaskan Tak Ada Toleransi Impor Pangan Ilegal

amran sulaiman
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto: Sekpres

RISKS.ID – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik impor pangan ilegal. Menurut dia, praktik tersebut mengganggu semangat pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional.

“Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyelundupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan menyikapi pengungkapan peredaran 72 ton bawang bombai impor ilegal yang mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di wilayah Jawa Timur. Amran pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tanpa kompromi kasus impor gelap bawang bombai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Selain masuk tanpa izin resmi, komoditas tersebut terbukti mengandung OPTK yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional. Amran mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap dan mengamankan bawang bombai ilegal tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” ujar Amran yang hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya.

Amran menambahkan, bawang bombai ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri. Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, pengungkapan penyelundupan itu terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi awal mengindikasikan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut. Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

“Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Ditkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” katanya.

Mentan menyebut total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer. Rinciannya, 14 kontainer telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara sekitar 72 ton dalam pengungkapan terbaru.

“Ini termasuk berani sekali masuk di jantung kota Indonesia,” terang Amran.

Dalam praktiknya, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit. Berdasarkan label kemasan, bawang bombai tersebut tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia.

Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK, yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.

“Bisa dibayangkan kalau bawang kita kena, atau tanaman kita kena. Itu sangat sulit kita atasi,” kata Mentan.

Karena itu, Amran meminta kasus tersebut ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan. Dia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi demi memberikan efek jera sekaligus melindungi sektor pertanian nasional.

“Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *