Revisi UU Migas Dinilai Harus Perkuat Lembaga Hulu, Bukan Mundur ke Pola Lama

tambang lepas pantai
Pengeboran minyak di Laut Natuna. Foto: SKK Migas

RISKS.ID – Direktur Indonesia Mineral and Energy Watch (IMEW) Ferdy Hasiman menilai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) perlu diarahkan pada penguatan kelembagaan pengelola hulu migas yang profesional, independen, dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Ferdy, pembahasan revisi UU Migas harus dilakukan secara hati-hati agar tidak justru melemahkan tata kelola sektor hulu migas nasional yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.

Bacaan Lainnya

“Revisi UU Migas, jika dilakukan, harus diarahkan pada penguatan lembaga pengelola yang profesional, independen, dan memiliki dasar hukum yang kokoh, bukan langkah mundur yang berisiko mengulang persoalan lama,” ujar Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12).

Dia menegaskan, upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan peran negara dalam pengelolaan migas tidak boleh berujung pada kemunduran reformasi tata kelola yang sudah berjalan.

Ferdy secara khusus menyoroti wacana penataan ulang kelembagaan pengelola hulu migas, termasuk rencana menempatkan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti SKK Migas di bawah PT Pertamina.

Menurut dia, isu tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental seperti kepastian hukum, tata kelola, serta konsistensi arah kebijakan pengelolaan migas nasional.

Dari sisi tata kelola, penempatan lembaga pengelola hulu migas di bawah badan usaha dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran yang sensitif. Pengelolaan hulu migas mengandung kewenangan publik strategis, mulai dari pengendalian kontrak, persetujuan rencana kerja dan anggaran, hingga pengawasan biaya operasi.

“Ketika fungsi-fungsi tersebut berada dalam struktur korporasi yang juga bertindak sebagai operator, batas antara pengelola dan pelaku usaha menjadi kabur,” kata Ferdy.

Kondisi tersebut dinilai rentan memunculkan konflik kepentingan serta membuka ruang terjadinya regulatory capture. Dalam praktik tata kelola modern, situasi ini berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas dan keadilan antar pelaku usaha, sekaligus menurunkan kualitas pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya migas.

Selain tata kelola, implikasi lain yang disoroti Ferdy adalah dampaknya terhadap iklim investasi. Dia menekankan sektor hulu migas merupakan industri berisiko tinggi dan padat modal yang sangat bergantung pada kepastian kelembagaan.

Ferdy menilai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), khususnya investor global non-Pertamina, membutuhkan jaminan bahwa pengelolaan kontrak dilakukan oleh lembaga yang netral dan bebas dari kepentingan bisnis tertentu.

“Jika lembaga pengelola ditempatkan di bawah salah satu pelaku usaha, persepsi ketidaksetaraan sulit dihindari. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi hulu migas di tengah persaingan global yang semakin ketat,” ujar dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *