RISKS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat (26/12), harga emas Antam naik Rp13.000 dari sebelumnya Rp2.576.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut menguat. Saat ini, harga buyback tercatat di level Rp2.448.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat adalah sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.344.500
-
1 gram: Rp2.589.000
-
2 gram: Rp5.118.000
-
3 gram: Rp7.652.000
-
5 gram: Rp12.720.000
-
10 gram: Rp25.385.000
-
25 gram: Rp63.337.000
-
50 gram: Rp126.595.000
-
100 gram: Rp253.112.000
-
250 gram: Rp632.515.000
-
500 gram: Rp1.264.820.000
-
1.000 gram: Rp2.529.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.






