RISKS.ID – Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menolak Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 937 Tahun 2025 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Situbondo tahun 2026 sebesar Rp2.483.962. Mereka meminta keputusan tersebut ditinjau ulang.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Dr Muhammad Yahya, meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mempertimbangkan kembali usulan penyesuaian UMK yang sebelumnya diajukan Bupati Situbondo sebesar Rp2.539.867.
“Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur Jawa Timur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto. Kami optimistis surat penolakan ini dapat diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan UMK Situbondo,” kata Yahya kepada wartawan di Situbondo, Kamis (25/12).
Yahya menegaskan, pengusulan besaran UMK Situbondo tahun 2026 oleh Dewan Pengupahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi pemerintah yang berlaku.
“Kami bertindak berdasarkan aturan pemerintah. Jika memang masih terdapat kekeliruan, tentu akan kami tinjau ulang dan usulkan kembali,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Muhammad Kholil, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Penentuannya menggunakan indikator tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.
Menurut dia, data pertumbuhan ekonomi dan inflasi bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan nilai alfa ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. Untuk Situbondo, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 6,16 persen, inflasi 3,22 persen, dan alfa 0,9.
“Berdasarkan indikator tersebut, Bupati Situbondo mengusulkan UMK sebesar Rp2.539.867 kepada Gubernur Jawa Timur. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Kholil.
Dia menambahkan, meski Keputusan Gubernur Jawa Timur tetap dihormati, Pemkab Situbondo memfasilitasi Dewan Pengupahan untuk menyampaikan penolakan secara resmi.
“Keputusan gubernur kami hormati. Namun karena tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Situbondo, kami memfasilitasi pengiriman surat penolakan,” kata dia.
Sebagai bentuk sikap bersama, Dewan Pengupahan Situbondo bersama seluruh perwakilan serikat pekerja, di antaranya KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, turut melakukan deklarasi penolakan terhadap penetapan UMK Situbondo tahun 2026 tersebut.






