Jelang Tutup Tahun, 11 Juta Wajib Pajak sudah Aktifkan Coretax

coretax

RISKS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,03 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB. Aktivasi akun ini menjadi bagian dari persiapan layanan perpajakan berbasis sistem inti terbaru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, dari jumlah tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi. Dia merinci, sebanyak 10.131.253 wajib pajak orang pribadi telah mengaktifkan akun Coretax.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, jumlah wajib pajak badan tercatat mencapai 814.932 wajib pajak. Adapun dari kelompok instansi pemerintah naik tipis menjadi 88.369 wajib pajak.

Dari kalangan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlah aktivasi akun Coretax masih belum berubah. Hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 221 wajib pajak PMSE yang telah mengaktivasi akun.

DJP sebelumnya menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax masih dapat dilakukan hingga batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan demikian, tenggat aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025.

Rosmauli menjelaskan, imbauan untuk segera mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) merupakan langkah mitigasi. Tujuannya untuk menghindari penumpukan layanan saat periode pelaporan SPT Tahunan.

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata dia.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun secara mandiri melalui situs resmi DJP dan media sosial resmi Ditjen Pajak. DJP juga mengingatkan seluruh layanan perpajakan di kantor pajak bebas biaya serta meminta masyarakat waspada terhadap calo dan penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *