RISKS.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak stabil. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Minggu, harga emas Antam tercatat berada di level Rp2.488.000 per gram.
Posisi tersebut menunjukkan penurunan Rp16.000 dibandingkan dua hari sebelumnya, saat harga emas Antam sempat menembus angka Rp2.504.000 per gram. Setelah koreksi tersebut, harga emas Antam terpantau belum mengalami perubahan lanjutan.
Tak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.346.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang harus diperhatikan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual. Dengan demikian, dana yang diterima masyarakat sudah bersih setelah dikurangi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut. Untuk emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.294.000. Emas ukuran 1 gram dijual Rp2.488.000, sedangkan ukuran 2 gram Rp4.916.000.
Selanjutnya, harga emas ukuran 3 gram tercatat Rp7.349.000 dan ukuran 5 gram Rp12.215.000. Untuk ukuran 10 gram, emas Antam dibanderol Rp24.375.000, sementara ukuran 25 gram dijual Rp60.812.000.
Untuk ukuran lebih besar, emas Antam 50 gram dibanderol Rp121.545.000 dan ukuran 100 gram Rp243.012.000. Sementara itu, emas ukuran 250 gram dijual Rp607.265.000, ukuran 500 gram Rp1.214.320.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.428.600.000.
Selain pajak pada transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan kepatuhan pajak dalam perdagangan emas batangan di Indonesia.
Stabilnya harga emas Antam di tengah fluktuasi harga global membuat logam mulia ini tetap menjadi pilihan investasi bagi masyarakat. Selain sebagai instrumen lindung nilai, emas masih dianggap relatif aman di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi.






